Asroni menilai jangan sampai terlalu banyak lembaga atau tim yang justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kita ingin sistemnya sederhana. Guru yang menghadapi masalah harus tahu pintunya ke mana. Pengaduan masuk, diverifikasi, ditangani, diberikan pendampingan bila diperlukan, dan ada mekanisme pemulihan. Jangan sampai guru dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan lembaga atau tim perlindungan juga harus dibarengi standar kerja, standar waktu pelayanan, mekanisme verifikasi, perlindungan kerahasiaan dan pengawasan.
KOMISI IV BUKA RUANG MASUKAN PUBLIK
Asroni menegaskan, karena Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari guru, tenaga kependidikan, PGRI, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, orang tua, pemerhati pendidikan, akademisi, praktisi hukum, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami tidak ingin Perda ini hanya bagus di atas kertas. Karena ini inisiatif Komisi IV, kami ingin membangun regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap masukan akan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum masuk pada tahapan pembahasan lebih lanjut.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
576
231
29-Sep-2026
306
29-Sep-2026
309
29-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia