Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Inisiatifkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Lampungpro.co, 29-Sep-2026

Sandy 306

Share

Ketua pansus raperda usulan, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., bersama anggota Komisi IV | LAMPUNGPRO.CO

Asroni menilai jangan sampai terlalu banyak lembaga atau tim yang justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kita ingin sistemnya sederhana. Guru yang menghadapi masalah harus tahu pintunya ke mana. Pengaduan masuk, diverifikasi, ditangani, diberikan pendampingan bila diperlukan, dan ada mekanisme pemulihan. Jangan sampai guru dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan lembaga atau tim perlindungan juga harus dibarengi standar kerja, standar waktu pelayanan, mekanisme verifikasi, perlindungan kerahasiaan dan pengawasan.

KOMISI IV BUKA RUANG MASUKAN PUBLIK

Asroni menegaskan, karena Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari guru, tenaga kependidikan, PGRI, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, orang tua, pemerhati pendidikan, akademisi, praktisi hukum, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami tidak ingin Perda ini hanya bagus di atas kertas. Karena ini inisiatif Komisi IV, kami ingin membangun regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, setiap masukan akan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum masuk pada tahapan pembahasan lebih lanjut.

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved