Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Inisiatifkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Lampungpro.co, 29-Sep-2026

Sandy 303

Share

Ketua pansus raperda usulan, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., bersama anggota Komisi IV | LAMPUNGPRO.CO

PERLINDUNGAN GURU HARUS BERJALAN BERSAMA PERLINDUNGAN ANAK

Namun demikian, Komisi IV menegaskan bahwa perlindungan guru harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan peserta didik.

Asroni mengatakan, Raperda tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap kekerasan atau tindakan yang merugikan peserta didik.

“Guru kita lindungi, anak juga harus kita lindungi. Dua-duanya tidak boleh dipertentangkan. Guru berhak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tindakan edukatif yang sah dan proporsional, sementara peserta didik tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan,” jelasnya.

Karena itu, Komisi IV mendorong agar Raperda memberikan batas yang jelas antara tindakan edukatif dan kekerasan, termasuk dalam menghadapi persoalan disiplin peserta didik.

Hal tersebut penting agar guru tidak takut menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan, tetapi pada saat yang sama tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

BANTUAN HUKUM DAN PENDAMPINGAN HARUS NYATA

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved