PERLINDUNGAN GURU HARUS BERJALAN BERSAMA PERLINDUNGAN ANAK
Namun demikian, Komisi IV menegaskan bahwa perlindungan guru harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan peserta didik.
Asroni mengatakan, Raperda tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap kekerasan atau tindakan yang merugikan peserta didik.
“Guru kita lindungi, anak juga harus kita lindungi. Dua-duanya tidak boleh dipertentangkan. Guru berhak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tindakan edukatif yang sah dan proporsional, sementara peserta didik tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan,” jelasnya.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar Raperda memberikan batas yang jelas antara tindakan edukatif dan kekerasan, termasuk dalam menghadapi persoalan disiplin peserta didik.
Hal tersebut penting agar guru tidak takut menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan, tetapi pada saat yang sama tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
BANTUAN HUKUM DAN PENDAMPINGAN HARUS NYATA
Berikan Komentar
Lampung Selatan
576
231
29-Sep-2026
303
29-Sep-2026
309
29-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia