Asroni yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra menjelaskan, perlindungan yang dirancang dalam Raperda tidak hanya menyangkut persoalan hukum.
Perlindungan juga mencakup perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan psikologis, sosial, bantuan hukum, mekanisme pengaduan, pendampingan, penyelesaian sengketa, hingga pemulihan nama baik bagi guru yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Komisi IV juga memandang penting adanya mekanisme pengaduan yang jelas sehingga guru maupun tenaga kependidikan mengetahui ke mana harus mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan.
“Jangan sampai ketika guru menghadapi persoalan, dia bingung harus mengadu kepada siapa. Karena itu kita dorong adanya sistem perlindungan yang jelas, terukur dan mudah diakses,” kata Asroni.
Menurutnya, keberadaan Raperda ini juga harus mampu menjawab persoalan yang muncul di era digital.
Guru tidak boleh menjadi korban penghakiman sosial atau tekanan di media sosial sebelum sebuah persoalan diperiksa secara objektif.
“Hari ini persoalan di sekolah bisa dengan cepat masuk media sosial. Nama baik seseorang bisa rusak dalam hitungan jam. Karena itu, mekanisme perlindungan dan verifikasi harus berjalan. Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik sebelum fakta dan proses pemeriksaan selesai,” tegasnya.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
576
231
29-Sep-2026
301
29-Sep-2026
309
29-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia