Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Inisiatifkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Lampungpro.co, 29-Sep-2026

Sandy 301

Share

Ketua pansus raperda usulan, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., bersama anggota Komisi IV | LAMPUNGPRO.CO

Asroni yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra menjelaskan, perlindungan yang dirancang dalam Raperda tidak hanya menyangkut persoalan hukum.

Perlindungan juga mencakup perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan psikologis, sosial, bantuan hukum, mekanisme pengaduan, pendampingan, penyelesaian sengketa, hingga pemulihan nama baik bagi guru yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Komisi IV juga memandang penting adanya mekanisme pengaduan yang jelas sehingga guru maupun tenaga kependidikan mengetahui ke mana harus mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan.

“Jangan sampai ketika guru menghadapi persoalan, dia bingung harus mengadu kepada siapa. Karena itu kita dorong adanya sistem perlindungan yang jelas, terukur dan mudah diakses,” kata Asroni.

Menurutnya, keberadaan Raperda ini juga harus mampu menjawab persoalan yang muncul di era digital.

Guru tidak boleh menjadi korban penghakiman sosial atau tekanan di media sosial sebelum sebuah persoalan diperiksa secara objektif.

“Hari ini persoalan di sekolah bisa dengan cepat masuk media sosial. Nama baik seseorang bisa rusak dalam hitungan jam. Karena itu, mekanisme perlindungan dan verifikasi harus berjalan. Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik sebelum fakta dan proses pemeriksaan selesai,” tegasnya.

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved