BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi IV DPRD Lampung, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk membaha Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektifitas jalan daerah, Selasa (1/8/2023).
Dalam Inpres tersebut, Lampung mendapatkan dana kurang lebih Rp800 miliar untuk perbaikan 17 ruas jalan di Lampung, yang pembangunannya sudah dimulai sejak 31 Juli 2023.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Joko Santoso dan Sekretaris Komisi IV Kostiana itu, dihadiri Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), ASDP, dan Dinas Perhubungan Lampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Joko Santoso mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dalam pembangunan di Lampung, termasuk yang berkaitan dengan infrastruktur jalan, irigasi dan program-program kemasyarakatan.
"Kami harap apa yang dilakukan oleh stakeholder terkait ini, bisa dilakukan dan diselesaikan sesuai dengan tupoksinya," kata Joko Santoso.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Kostiana meminta agar dana Inpres digunakan dengan jelas, untuk penanganan jalan di Lampung.
"Penggunaan dananya harus jelas supaya pelaksanaan Inpresnya sesuai untuk dapat digunakan dalam penanganan jalan nasional dan provinsi," ujar Kostiana.
Disisi lain, Kepala BPJN Lampung, Susan Novelia menjelaskan, melalui dana Inpres tersebut 17 ruas jalan provinsi, 10 jalan kabupaten, dan tujuh ruas jalan provinsi yang diambil alih oleh BPJN Lampung.
"Melalui Inpres itu, kami mengerjakan ruas jalan kewenangan provinsi sepanjang 42,49 Km yang diambil alih oleh pusat. Total ada tujuh jalan ruas provinsi yang dilakukan peningkatan struktur dan rehabilitasnya," jelas Susan Novelia.
Berikut ini daftar ruasnya :
1. Jalan Adijaya - Tulung Randu dan Simpang Daya Murni - Gunung Batin (Akses Tol Lambu Kibang dan Gunung Batin Tulangbawang Barat).
2. Jalan Simpang Randu - Seputih Surabaya (Paket I) di Lampung Tengah.
3. Jalan Simpang Randu - Seputih Surabaya (Paket II) di Lampung Tengah.
4. Jalan Kota Gajah - Simpang Randu (Paket I) di Lampung Tengah
5. Jalan ruas Kota Gajah - Simpang Randu (Paket II) di Lampung Tengah.
6. Jalan Simpang Korpri - Purwotani (akses Tol Kotabaru) di Lampung Selatan
7. Jalan Simpang Korpri - Purwotani (akses menuju Kota Baru) di Lampung Selatan.
Sementara 10 ruas jalan lainnya yang akan dilakukan peningkatan struktur dan rehabilitasi ada di kabupaten meliputi :
1. Jalan Simpang Segitiga Emas - Muara Tenang Mesuji.
2. Jalan Muara Tenang - Margo Jadi Mesuji.
3. Jalan Bogatama - Pasar Batang Tulang Bawang
4. Jalan Daya Sakti - Makarti Tulangbawang Barat.
5. Jalan Labuhan Maringgai - Marga Sari Lampung Timur.
6. Jalan Pardasuka Selatan - Tanjung Rusia Timur - Selapan Pringsewu.
7. Jalan Pekon Bangun Negara - Cukuh Senuman Pesisir Barat.
8. Jalan Pagar Dewa - Lumbok Lampung Barat.
9. Jalan Negeri Baru - Simpang III Way Kanan.
10. Jalan Keramat Teluk - Sri Widodo Lampung Utara.
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15960
EKBIS
8556
Bandar Lampung
5926
Bandar Lampung
4278
Bandar Lampung
4140
168
03-Apr-2025
213
03-Apr-2025
332
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia