PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Pringsewu. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku dari Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi.
Keempat pelaku ini berhasil diringkus saat berada di sebuah rumah makan di Pagelaran, Kamis (22/8/2024), sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka ditangkap hanya berselang satu jam setelah mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan milik Egis Camelia (22), warga setempat.
“Sepeda motor yang dicuri itu sebelumnya diparkir di depan kios laundry dengan kunci kontak yang masih terpasang. Sementara pemiliknya masuk ke rumah mengatakan pesanan barang. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kompol Rohmadi pada Sabtu (24/8/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran. Para pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan, dan polisi langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi penggerebekan, kami juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang.
Selain itu, lanjut Rohmadi, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan.Termasuk dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kapolsek juga mengungkapkan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam komplotan ini. RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor,.Sementara CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut.
"Komplotan ini mengaku beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini," tambah Kompol Rohmadi.
Menurut Rohmadi, saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam penyidikan perkara ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3252
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia