“DPLK saya sekitar Rp31,5 juta tidak dikeluarkan. Alasannya karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” jelas Ahmad.
Tak hanya itu, Ahmad mengaku tidak menerima penawaran pesangon seperti yang dialami Sindi. Ia hanya ditawari pembayaran sisa cuti dan sebagian gaji dengan total sekitar Rp3 juta.
“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi jawabannya tetap harus konfirmasi ke perusahaan. Sementara dari perusahaan tidak mau mengeluarkan,” tambahnya.
Kuasa hukum keduanya, Satrya Surya Pratama, mengatakan bahwa langkah pengaduan ke DPRD dilakukan sebagai upaya mencari solusi tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
Menurutnya, secara normatif persoalan ini bisa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk menempuh proses hukum tersebut.
“Kalau bicara hukum, tentu bisa digugat ke PHI. Tapi bagaimana dengan pekerja yang tidak mampu secara biaya? Ini yang menjadi keresahan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar PHK yang dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi. Menurutnya, alasan tersebut seharusnya dibuktikan dengan audit keuangan yang jelas, baik dari pihak internal maupun eksternal.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
373
307
04-May-2026
298
04-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia