Satrya berharap pemerintah, khususnya DPRD dan instansi terkait, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar tidak terulang pada pekerja lain.
“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, baik berupa teguran maupun sanksi administratif jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.
Terkait langkah selanjutnya, Satrya menyebut pihaknya masih akan berdiskusi dengan para pekerja apakah akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial atau kembali menempuh jalur advokasi melalui DPRD Provinsi.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja pasca-PHK. Para korban berharap, pengaduan ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
373
307
04-May-2026
298
04-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia