Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Benih Jagung Rp7,5 Miliar, Mantan Kadis di Lampung Dipenjara 5,4 Tahun, Rekanan Tujuh Tahun
Lampungpro.co, 10-Feb-2022

Febri Arianto 1200

Share

Sidang Kasus Korupsi Benih Jagung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua terdakwa korupsi benih jagung, program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2017 divonis berbeda. Terdakwa mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto, divonis 5,4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Sementara rekanan yakni Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar.


SEBELUMNYA : Korupsi Benih Jagung Rp7,5 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Lampung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti hukuman tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini dinilai lebih ringan,  dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk Edi Yanto, sebelumnya dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara untuk rekanan Imam Mashuri, dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved