Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Kredit Rakyat Rp2,5 Miliaran, 8 Agen dan Marketing Bank Himbara ini Ditahan Kejari Bandar Lampung
Lampungpro.co, 25-Nov-2025

Febri 312

Share

Kejari Bandar Lampung Saat Ekspos Penetapan Tersangka | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menetapkan 8 orang sebagai tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman dana kredit cepat dan kredit umum pedesaan rakyat, disalah satu bank himbara atau bank pemerintah di Bandar Lampung pada Selasa (25/11/2025).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, 8 orang yang ditetapkan tersangka ini, tersebar di dua unit kantor cabang di Bandar Lampung yakni di Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton.

"Ada pun 8 tersangka yakni di Unit Pasar Tugu ada SU, SI, ES, dan RH selaku agen, serta DA dari internal bank atau sebagai marketing," kata Baharuddin saat ekspos di Kantor Kejari Bandar Lampung.

Kemudian untuk tersangka di Unit Kedaton ada DV dan SY selaku agen, serta FB selaku marketing dari pihak bank himbara. Dari 8 tersangka tersebut, lima diantaranya merupakan perempuan.

"Mereka ditetapkan tersangka, setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditemukan bukti yang cukup, dalam perkara korupsi penyaluran dana pinjaman bank himbara di tahun 2023-2024," ujar Baharuddin.

Dari 8 tersangka tersebut, tujuh diantaranya langsung dilakukan penahanan di Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Bandar Lampung, terhitung mulai 25 November 2025 sampai 20 hari ke depan.

Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan, lantaran memberi kabar sedang dalam perawatan atau sakit.

"Dalam perkara ini, agen berperan meminjam identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan agen. Hal itu dilakukan, guna penyaluran kredit cepat dan para tersangka menikmati hasil pencairan dari bank," sebut Baharuddin.

Sedangkan pihak marketing bank sendiri, peranannya mereka tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan para agen, yang mencakup kondisi dan lokasi usaha yang diajukan, sehingga negara merugi.

Akibat perbuatan mereka, kerugian negara mencapai Rp2,5 miliaran, dengan rincian Unit Pasar Tugu kerugian senilai Rp1,524 miliar dan Unit Kedaton senilai Rp986,9 juta, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli.

Ada pun modus operandi secara umum para tersangka, mereka ini ada penyaluran dana kredit cepat, namun untuk mendapatkan kredit ini tentu harus diusulkan nama-nama penerima melalui agen.

Lalu diverifikasi oleh pihak bank, di mana dalam proses pelaksanaannya, tim menemukan penyimpangan, karena nama-nama yang diajukan hanya dijadikan identitas fiktif, sehingga dana yang keluar tidak sesuai peruntukannya.

Dalam perkara tersebut, ada ratusan nasabah yang merugi, lantaran tidak merasa menerima uang pinjaman tersebut, namun namanya telah tercantum. Untuk di Unit Kedaton ada 215 nasabah yang menjadi korban, lalu di Unit Pasar Tugu ada 335 nasabah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved