Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi KUR Rp1,2 Miliar, Mantan Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 27-Apr-2024

Amiruddin Sormin 125

Share

Gedung Kejari Bandar Lampung. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Bandar Lampung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AY, yang merupakan mantan pegawai BRI.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada 2022 dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. "AY ini sebagai salah satu mantan pegawai bank BUMN. AY diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tahun 2022," kata Helmi, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Jumat (26/4/2024).

Dia melanjutkan penetapan tersangka terhadap AY dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana. Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, yaitu dengan cara merekayasa pengajuan kredit fiktif usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu cabang BRI di wilayah Bandar Lampung.

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 Tanggal 29 Desember 2023," kata dia.

Perbuatan tersangka diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Terhadap AY juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung selama 20 hari ke depan," kata Helmi. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

670


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved