Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Proyek Jalan Tol Terbanggi - Kayu Agung Rp66 Miliar, Dua Pejabat Waskita Karya ini Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 21-Apr-2025

Febri 336

Share

Pejabat Waskita Karya Saat Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Kejati Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), dengan tahun anggaran 2017-2019 pada Senin (21/4/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial WM alias WDD sebagai Kasir Divisi V dan TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan di Divisi V PT Waskita Karya (BUMN).

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan mendalam, hingga bukti permulaan yang cukup, maka kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Armen Wijaya saat jumpa pers.

Menurut Armen Wijaya, proyek tersebut terdapat nilai kontrak pekerjaan kurang lebih Rp1,253 triliun dengan panjang jalan 12 Km di STA 100+200 hingga STA 112+200, yang pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, yang dilaksanakan oleh Waskita Karya.

"Dalam perkara ini, kami sudah memeriksa 47 orang sebagai saksi, yang berkaitan kegiatan tersebut yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ujar Armen Wijaya.

Armen menyebut, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017, antara Kepala Divisi V selaku kontraktor pelaksana, dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Ada pun sumber pendanaan pembangunan berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated, dengan Skema Viability Gap Fund (VGF) atau subsidi silang.

"Ada pun modus operandi, para tersangka ini melakukan penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka, dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif," sebut Armen Wijaya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24713


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved