Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Proyek Ruko Kantor BPRS Tanggamus Rp513,8 Juta, Kejari Tanggamus Tahan Direktur Kontraktor Flea Briliant Agung
Lampungpro.co, 13-Nov-2024

Febri 212

Share

Kejari Tanggamus Saat Ekspos Korupsi Proyek Ruko Kantor BPRS Tanggamus | Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung, menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Rabu (13/10/2024).

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tertanggal 24 September 2024, Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan dokumen-dokumen terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, ada pun tersangka yakni berinisial ASP yang menjabat sebagai Direktur PT Flea Briliant Agung.

"Jadi tersangka ini merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022," kata Adi Fakhruddin saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (13/11/2024).

Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya alat bukti yang membuat terang terhadap tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 13 November 2024 sampai 2 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kota Agung," ujar Adi Fakhruddin.

Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024 dan juga Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024.

"Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melaksanakan pekerjaan, dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Tanggamus," jelas Adi Fakhruddin.

Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah diterima oleh tersangka� ASP.

Ada pun pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar.

Dana tersebut, bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.

ASP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (J) kel KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4042


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved