Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Nilai Tender Ulang Proyek di Lampung Tengah Modus Penunjukan Langsung
Lampungpro.co, 04-Jul-2019

Amiruddin Sormin 2666

Share

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai tender ulang pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah oleh Unit Lelang Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa merupakan modus. Targetnya, melakukan penunjukan langsung pemenang tender.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI Wilayah III, Dian Patra, pada pertemuan dengan wajib pajak dan Pemkab di Kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu (3/7/2019). "Kan modusnya itu, gimana caranya biar bisa gagal dua kali, waktunya mepet lalu penunjukan langsung, kan begitu," kata Dian Patra, saat diwawancarai awak media terkait tender ulang pengadaan barang dan jasa.

Terkait hal ini, Kepala ULP, Rifai mengatakan proses tender ulang karena adanya aturan baru yang belum dipahami para rekanan. "Ada aturan baru yang belum bisa kita laksanakan, sehingga banyak teman-teman (rekanan) yang belum menyanggupi itu," ujar Rifai.

Namun pihaknya optimis dalam waktu dekat ini proses lelang tersebut bakal terlaksana. "Insya Allah, sisa waktu enam bulan ini kalau tidak ada masalah semuanya bisa terlaksana," kata Rifai.

Sebelumnya, sejumlah rekanan di Lampung Tengah mempertanyakan digugurkannya paket tender periode Mei-Juni 2019. Mereka mengindikasikan ada penyimpangan dalam pengadaan tender barang dan jasa. Menurut Direktur CV Nuansa Karya Kontruksi, Ahmad Febrian Arahap, ULP tidak menjalankan tugas dengan benar serta terkesan mengambil posisi aman karena takut melakukan evaluasi penawaran dengan baik.

"Sehingga terindikasi pengondisian paket tender tersebut. Sedangkan tahap evaluasi tender Pokja pemilihan harus melakukan empat tahapan evaluasi, yakni administrasi, kualifikasi, tekhnis dan harga," ujar Ahmad Febrian Arahap , Selasa (2/7/2019).

Selain itu, dengan adanya Pokja pemilihan menggugurkan sepihak tanpa melakukan tahapan evaluasi dengan benar, dia dan sejumlah rekanan merasa dirugikan. "Kami menduga ULP Lamteng melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, serat perubahannya khususnya Bab VII bagian kedua tender/seleksi gagal, Pasal 51 ayat 2 dan ayat 6,7,8,9 pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia," bebernya.

Ahmad menambahkan pihak UKPJ/ULP Lampung Tengah mengabaikan intruksi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang disahkan KPK. Kemudian, serta adaya indikasi melanggar aturan administrasf dalam tender di Politeknik Negeri Lampung (Polinela) Bandar Lampung, yang terkesan dipaksakan.

Sementara Ketua Gapensi Lamteng, Rully Niza Agung mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan ULP menggelar proses tender di luar Lamteng, yakni di Polinela. "Ini ada apa. Kenapa proses tender harus dilaksanakan di Polinela Bandar Lampung, hal ini kan menimbulkan pertanyaan khususnya bagi para rekanan," kata Rully Niza Agung.

Rully melanjutkan, proses lelang seharusnya dilakukan oleh ULP di Lampung Tengah, karena ULP Lamteng juga mempunyai server di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan kondisinya baik. Untuk itu, lanjut Rully, pihaknya mencurigai indikasi pengondisian perusahaan tertentu, dengan melihat dan mencermati seksama persahabatan tender, sengaja dibuat tidak logis dan jadwal yang dibuat sangat mepet.

"Kalau praktek seperti ini  terjadi, terus mau sampai kapan bisa maju pembangunan di Lampung Tengah. Kita minta kejelasan terkait tender lelang ini, kami juga meminta kepada pihak kepolisian Terutama Polda Lampung agar bisa turun ke kabupaten Lampung Tengah khusunya Direktorat Cyber Polda Lampung agar bisa menguji forensik server LPSE Lamteng," kata Rully. (*/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved