Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPPU Mulai Sidangkan 27 Perusahaan Terlapor Perkara Minyak Goreng, PT Tunas Baru Lampung Ikut Disidang
Lampungpro.co, 04-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2081

Share

Ilustrasi kebun PT Tunas Baru Lampung Tbk. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDARLAMPUNG(Lampungpro.co):

Proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus minyak goreng nomor register Nomor 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia segera memasuki tahap persidangan. Sebelumnya KPPU  mengumumkan terdapat 27 perusahaan terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal UU 5/1999, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.


"Melalui proses penyelidikan, KPPU  mengantongi dua jenis alat bukti dan Tim Pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II; Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Senin (3/10/2022).

Dari 27 terlapor dalam perkara tersebut terdapat satu grup perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk. Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Kantor Pusat dan/Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat domisili terlapor jika dibutuhkan. "KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung," kata Wahyu Bekti Anggoro. (***)

Daftar 27 Perusahaan Terlapor Perkara Minyak Goreng 















15PTTunasBaruLampungTbk











27. PT Pacific Medan Industri (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23252


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved