Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Lampung Selatan Belum Terima Salinan Putusan Hipni-Melin, Bakal Dilanjut ke KPU RI
Lampungpro.co, 05-Oct-2020

Febri 831

Share

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta (kiri) dan Ketua KPU Lampung Erwan (kanan) Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan hingga kini belum menerima salinan hasil putusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Lampung Selatan dalam sidang gugatan sengketa, yang mengabulkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin, untuk ditetapkan sebagai pasangan calon. KPU Lampung Selatan juga akan konsultasi ke KPU RI, pasca konsultasi ke KPU Provinsi Lampung

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, pada dasarnya pihaknya sudah melaksanakan putusan berdasarkan regulasi. Artinya berkaitan dengan putusan Bawaslu Lampung Selatan yang mengabulkan pihak pemohon, bahwasanya KPU mengikuti regulasi yang ada dan mentaati perundang-undangan yang berlaku.

"Kami belum menerima berita acara dan salinan putusan sidang sengketa dari Bawaslu Lampung Selatan. Kami hanya baru dapat petikan dari Bawaslu Lampung Selatan. Untuk penetapan sendiri, nanti kami koordinasikan terlebih dahulu dengan internal KPU, setelah itu nanti akan diinformasikan lebih lanjut," kata Ansurasta usai konsultasi ke KPU Provinsi Lampung, Senin (5/10/2020).

Sehingga KPU Lampung Selatan juga belum bisa menetapkan Hipni-Melin, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan karena masih mempelajari terlebih dahulu hasil putusan Bawaslu Lampung Selatan. Artinya terkait menyikapi putusan Bawaslu sesuai regulasi jika berkaitan, maka pihak KPU akan tetap sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Selatan Bidang Koordinator Divisi Hukum Mislamudin mengungkapkan, pihaknya akan mengkonsultasikan dan meneruskan hal ini ke KPU RI. Konsultasinya dengan KPU Provinsi Lampung ini, hanya untuk menyampaikan pertimbangan majelis saat sidang.

"Prinsipnya kami mematuhi perundang-undangan dan PKPU, yang berkaitan dengan penetapan tahapan pencalonan. Terkait pengabulan ini kami hanya sesuai PKPU bahwa tidak memenuhi syarat. Persoalan Bawaslu mengabulkan, kami sudah sampaikan ke provinsi," ungkap Mislamudin. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved