Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Pusat Nyatakan Eks Napi Koruptor Tetap Tak Bisa Nyaleg
Lampungpro.co, 03-Sep-2018

Heflan Rekanza 987

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat (TMS). Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, yang memastikan KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg tersebut mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU kan sudah mengatur itu dalam PKPU. Bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan. Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya TMS," ujar dia, di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Menurutnya, terkait bacaleg mantan koruptor, KPU berpedoman pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. "Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan. Maka kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus mempedomani peraturan KPU itu," kata Arief.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut. Karena, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas Peraturan KPU. "Sepanjang PKPU-nya itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan. Jadi, kami minta eksekusi terhadap putusan Bawaslu itu harus ditunda sampai kalau nanti PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. Di Lampung, terdapat beberapa Bacaleg mantan koruptor yang terdaftar. KPU Lampung juga menyatakan bacaleg tersebut berstatus TMS.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved