BAKAUHENI (Lampungpro.co): Kepolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memberikan statemen khusus bagi moda transportasi umum dan travel gelap yang nekat beroperasi membawa penumpang dengan tujuan mudik ke Lampung. "Angkutan umum tidak boleh beroperasi, travel gelap yang nekat akan dikenakan sanksi tilang dan sita kendaraan," kata Kapolda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (27/4/2021) malam.
Kapolda juga meminta petugas di lapangan agar bertindak tegas dalam pelarangan mudik. Para pemudik yang nekat melakukan perjalanan akan diputar balik, baik itu yang menggunakan jalur tol maupun jalur arteri.
Kapolda menginstruksi, agar pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-29 pada Idulfitri 2021, efektif, di setiap posko penyekatan dan check point dilengkapi ruang isolasi berukuran 1x1 meter dan sarana tes antigen. "Andaikan ditemukan pemudik reaktif Covid-19, amankan dulu di ruang isolasi sampai petugas menjemput dan membawa ke rumah sakit rujukan terdeka," Kata Kapolda Lampung yang sebelumnya menjabat Asrena Kapolri.
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
3911
Kominfo Lampung
574
Bandar Lampung
408
Bandar Lampung
386
Bandar Lampung
394
574
01-Jul-2025
408
01-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia