Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Remaja Terduga Penganiaya Hingga Meninggal di Banjit Way Kanan
Lampungpro.co, 12-Jan-2025

Amiruddin Sormin 620

Share

Terduga pelaku BA saat diamankan di Mapolres Way Kanan. POLRES WAY KANAN

BANJIT (Lampungpro.co):; Tekab 308 Presisi Polres Way Kanandan Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan terduga tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan. Kasus ini menyebabkan korban meninggal dunia di pinggir Sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinsial BA (16) berdomisil di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada Kamis (9/1/2025) jalu.

Saat itu, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 08:30 WIB pelapor MA Khoirin mendapatkan informasi ditemukan mayat atas insial NS (22) warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Korban NS ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang.

Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening korban. Akibat peristiwa tersebut M. A. Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada Sabtu, (11/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB Tekqb 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa terduga pembunuh atau penganiayaan berada di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya. Akhirnya, petugas berhasil melakukan penangkapan pelaku BA dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam tanpa perlawanan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm milik BA, sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm milik korban, celana panjang jenis jeans warna abu-abu milik BA digunakan pada saat kejadian dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Pamit Mancing, Pria di Banjit Way Kanan Ditemukan Meninggal Penuh Luka di Pinggir Sungai Sukir

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

408


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved