BANJIT (Lampungpro.co):; Tekab 308 Presisi Polres Way Kanandan Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan terduga tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan. Kasus ini menyebabkan korban meninggal dunia di pinggir Sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinsial BA (16) berdomisil di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada Kamis (9/1/2025) jalu.
Saat itu, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 08:30 WIB pelapor MA Khoirin mendapatkan informasi ditemukan mayat atas insial NS (22) warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Korban NS ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang.
Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening korban. Akibat peristiwa tersebut M. A. Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada Sabtu, (11/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB Tekqb 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa terduga pembunuh atau penganiayaan berada di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya. Akhirnya, petugas berhasil melakukan penangkapan pelaku BA dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam tanpa perlawanan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm milik BA, sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm milik korban, celana panjang jenis jeans warna abu-abu milik BA digunakan pada saat kejadian dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Pamit Mancing, Pria di Banjit Way Kanan Ditemukan Meninggal Penuh Luka di Pinggir Sungai Sukir
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
408
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia