BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM Bank BRI TID 540034 Kantor Pemda Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial NA (27) Berdomisili di Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dan DI (26) berdomisili di Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan kronologis kejadian berawal pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB saksi H menginformasikan kepada saksi A bahwa ATM BRI dengan TID 540034 di lokasi Pemda Way Kanan isi kaset uang terbaca 0 (kosong). "Selanjutnya saksi A menginformasikan kepada pelapor, lalu pelapor mengintruksikan saksi A agar memberangkat TIM untuk mengosongkan isi dan dihitung jumlah isi uang di dalam kaset ATM tersebut," kata AKP Mangara Panjaitan.
Setelah dihitung di Kantor PT Bringin Gigantara selaku pihak ketiga yang dipercaya Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) bahwa benar isi uang di dalam kaset yang seharusnya masih terisi ternyata sudah kosong. Lalu pihak PT Bringin Gigantara pada Kamis (12/09) melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi ATM BRI Pemda Way Kanan, namun ternyata DVR CCTV di lokasi dalam kondisi mati dan hardisk (penyimpanan video) di dalamnya hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sedang diaudit oleh Tim PT Bringin Gigantara, dan melalui Roberto (karyawan PT Bringin Gigantara) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Petugas yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 13.00 Wib. Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Bandar Lampung.
Petugas Polres Way Kanan bergegas menuju Bandar Lampung, setibanya di lokasi petugas langsung menangkap diduga pelaku curat di sebuah cafe di Jalan Tupai Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan. "Alhasil, diduga dua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kedimannya. Modus diduga pelaku ini membuka brangkas ATM menggunakan kunci yang ia punya,” ujar Kasat.
Saat ini TSK berikut barang bukti berupa dua handphone berbagai merek, dua buah dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan dua unit kendaraan roda empat diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
508
Lampung Selatan
2564
Bandar Lampung
2511
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia