Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kutuk Praktik Perdagangan Orang, Gubernur Lampung Ultimatum Bupati Hingga Kades Perkuat Perlindungan dan Pengawasan
Lampungpro.co, 13-May-2026

Febri 276

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di wilayah Lampung. Oleh karenanya, Pemprov Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

"Pemprov Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Lampung, dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Lampung hadir sebagai garda terdepan, dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali," kata Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).

Sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, Tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut, meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial, bersama dinas sosial kabupaten/kota, guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

"Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020," ujar Rahmat Mirzani Djausal.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved