Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lalai Tabrak Balita Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Resmi Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 11-Aug-2023

Febri 3616

Share

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Okta Rijaya, resmi jadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan seorang Balita usia lima tahun di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023) malam.

Okta Rijaya ditetapkan tersangka, karena dianggap lalai saat mengendarai Toyota Fortuner, dan tidak melihat situasi lingkungan sekitar jalan.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya tiga kali melakukan gelar perkara pada Kamis (10/8/2023), setelah bukti tercukupi dan terpenuhi unsur lalainya.

"Sudah tersangka, namun hingga kini belum kami tahan, karena pertimbangan peserta gelar dari awal pemeriksaan dia kooperatif dan statusnya jelas," kata Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai awak media pada Jumat (11/8/2023).

Okta Rijaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas angkutan darat, dimana unsur kelalaiannya dalam pasal disebutkan, tiap orang yang mengendarai kendaraan lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa, maka dipenuhi unsur lalai dari hasil penyidikan.

"Jadi saat mengemudi, pengemudi ini tidak melihat situasi saat belok kiri, jadi kurang memperhatikan kiri, kanan, dan lingkungan sekitar," ujar Ikhwan Syukri.

SEBELUMNYA : Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita Hingga Tewas di Tanjungkarang Barat

Pada saat kejadian dari hasil gelar perkara, disimpulkan pengemudi berdasarkan rekaman Kamera CCTV, saat belok kiri tidak terlaku cepat dan tidak lambat, artinya sedang, namun dengan kondisi sempit maka kurang berhati-hati.

Disinggung terkait informasi perdamaian kedua pihak, hingga kini polisi sudah menerima surat pernyataan yang dibuat orang tua korban. Selanjutnya polisi akan kembali melakukan gelar perkara bersama para pihak, untuk menentukan keputusannya.

Nantinya dalam gelar perkara itu, polisi akan membahas apakah surat yang diajukan orang tua korban itu apakah akan dilakukan keadilan restoratif (restorative justice) atau akan diroses hingga ke jaksa penuntut umum (JPU), yang nantinya akan dipertimbangkan saat gelar perkara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved