Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lantik 346 PNS, Bupati Lampung Selatan Minta Jangan Gadaikan SK
Lampungpro.co, 28-Dec-2020

Febri 709

Share

Nanang Ermanto Saat Melantik PNS | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengangkat 346 orang calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PNS Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Senin (28/12/2020). Nanang Ermanto juga menyerahkan petikan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan, secara simbolis kepada empat orang PNS.

Nanang Ermanto mengatakan, pengambilan sumpah janji tersebut pada hakekatnya merupakan kesanggupan seorang PNS terhadap negara. Ini juga amanah Tuhan Yang Maha Esa, untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah.

"Untuk itu, saya minta kepada PNS yang telah diangkat ini, untuk dapat menghayati sumpah janji yang telah diucapkan. Kemudian mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral, sebagai abdi negara, pengayom, dan pelayan masyarakat," kata Nanang Ermanto.

Nanang meminta untuk menghayati isi sumpah janji dalam setiap menjalankan tugas sebagai PNS, karena dituntut tanggungjawabnya untuk dapat menjaga kerahasiaan sebagai abdi negara. PNS juga diharapkan dapat berperilaku jujur, dimana sikap ini sejalan dengan posisi atau kedudukan PNS sebagai abdi negara dan masyarakat.

Nanang juga meminta agar SK PNS yang telah diterima tersebut, jangan digadaikan untuk hal yang kurang bermanfaat. Apalagi kalau hanya untuk keperluan membeli kendaraan. Nanang juga mengingatkan kepada PNS yang telah diangkat, untuk bisa mensyukuri atas capaian yang telah diraih, karena profesi ini banyak yang meminatinya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan Puji Sukanto mengungkapkan, peserta kegiatan pengambilan sumpah janji itu berjumlah 346 orang. Rinciannya calon PNS yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/182/V.05/2019 dan 800/183/V.05/2019 tanggal 21 Februari 2019 sebanyak 345 orang.

"Ini terdiri dari tenaga guru ada 221 orang, tenaga kesehatan ada 94 orang, dan tenaga teknis ada 30 orang. Kemudian calon PNS dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/184/V.05/2019 tanggal 21 Februari 2019 ada satu orang," ungkap Puji Sukanto.

Maksud dan tujuan kegiatan ini, untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan peraturan kepegawaian yang berlaku. Bahwa setiap calon PNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS, wajib mengucapkan sumpah janji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi beberapa persyaratan.

Selama menjalani masa percobaan selama satu tahun dua bulan, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan 1 April 2020, calon PNS tersebut telah memenuhi syarat serta dipandang cakap untuk diangkat menjadi PNS. Pengangkatan calon PNS ini berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.12/214/V.05/2020 dan 821.13/215/V.05/2020 tanggal 10 Maret 2020, ada 346 orang terhitung mulai tanggal 1 April 2020. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1264


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved