Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lapak Permainkan Harga, Pelanggaran Harga dan Rafaksi Singkong Masih Terjadi, Petani Lampung Dirugikan
Lampungpro.co, 18-Jun-2025

Amiruddin Sormin 456

Share

Petani singkong Lampung saat panen. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelanggaran harga singkong di tingkat lapak masih marak di berbagai sentra produksi Lampung. Padahal, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga minimum pembelian sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen.

Namun di lapangan, petani dari Lampung Tengah, Tulang Bawang, hingga Lampung Utara mengeluhkan harga jual hanya Rp1.000 hingga Rp1.100 per kilogram. Potongan rafaksi pun kerap mencapai 35 persen, melebihi ketentuan resmi.

Di Mesuji, harga di lapak masyarakat hanya Rp900 dengan potongan 20 persen, sedangkan lapak milik pabrik menetapkan harga Rp1.250 namun memotong 33 persen. "Kalau dihitung, hasil bersih cuma Rp720 per kilogram, belum ongkos cabut dan kirim," keluh seorang petani Mesuji.

Lapak-lapak tersebut diketahui terafiliasi dengan Pabrik Muara Jaya di Lampung Timur, yang memiliki jaringan di berbagai tempat. Para petani menilai permainan harga justru terjadi di lapak, membuat harga jatuh dan memaksa petani menjual meski merugi.

"Kalau dihitung-hitung, hasil kami cuma dapat Rp800-an per kilogram, sementara biaya produksi bisa tembus Rp700 lebih," ujar Sugeng, petani di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (18/6/2025). Ia menyampaikan keluhan itu melalui unggahan di media sosial.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah terhadap lapak dan perusahaan pembeli. Beberapa pabrik bahkan masih menimbang dengan sistem potongan tidak transparan, tanpa tera ulang, dan tidak sesuai standar rafaksi.

Padahal, pada 5 Mei 2025, Pemprov Lampung telah mengeluarkan edaran resmi agar pembelian singkong mengacu pada harga minimum Rp1.350 per kilogram. Ketentuan tersebut juga menghapus pengukuran berdasarkan kadar pati.

DPRD Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong telah mendesak pemerintah pusat segera menetapkan harga dan standar mutu singkong secara nasional. Desakan ini muncul menyusul maraknya aksi dan audiensi petani sejak awal tahun.

#
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved