Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung mengklaim sudah melakukan pengawasan. Namun, luasnya jangkauan dan keterbatasan personel menjadi kendala utama di lapangan.
Pemerintah juga mendorong petani menanam varietas singkong dengan kadar pati tinggi agar nilai jual meningkat. Namun hingga pertengahan Juni 2025, belum ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar harga sesuai instruksi gubernur.
Pelanggaran Rafaksi Masih Terjadi
Meaki Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga minimum pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen, namun di lapangan pelanggaran rafaksi masih terjadi. Sejumlah petani melaporkan pelanggaran itu dalam bentuk nota timbang singkong.
Pada 15 Juni 2025, seorang petani bernama Agus menyerahkan 7.500 kilogram singkong ke lapak mitra PT Sumber Jaya di Rawajitu Timur. Setelah potongan 33 persen, ia hanya menerima 5.025 kilogram bersih.
Dengan harga beli Rp1.250 per kilogram, nilai transaksinya sebesar Rp6.281.250. Namun setelah dikurangi biaya cabut dan angkut Rp1.400.000 serta biaya lain Rp200.000, Agus hanya menerima Rp4.681.250.
#Kemudian, pada 13 Juni 2025, seorang petani menjual singkong ke PT Teguh Wibawa Bhakti Persada di Tulang Bawang. Singkong seberat 12.900 kilogram (bruto) ditimbang dengan berat kendaraan 3.340 kilogram.
Berikan Komentar
361
18-Jun-2025
263
18-Jun-2025
372
18-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia