Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lapak Permainkan Harga, Pelanggaran Harga dan Rafaksi Singkong Masih Terjadi, Petani Lampung Dirugikan
Lampungpro.co, 18-Jun-2025

Amiruddin Sormin 546

Share

Petani singkong Lampung saat panen. LAMPUNGPRO.CO

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung mengklaim sudah melakukan pengawasan. Namun, luasnya jangkauan dan keterbatasan personel menjadi kendala utama di lapangan.

Pemerintah juga mendorong petani menanam varietas singkong dengan kadar pati tinggi agar nilai jual meningkat. Namun hingga pertengahan Juni 2025, belum ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar harga sesuai instruksi gubernur.

Pelanggaran Rafaksi Masih Terjadi

Meaki Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga minimum pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen, namun di lapangan pelanggaran rafaksi masih terjadi. Sejumlah petani melaporkan pelanggaran itu dalam bentuk nota timbang singkong.

Pada 15 Juni 2025, seorang petani bernama Agus menyerahkan 7.500 kilogram singkong ke lapak mitra PT Sumber Jaya di Rawajitu Timur. Setelah potongan 33 persen, ia hanya menerima 5.025 kilogram bersih.

Dengan harga beli Rp1.250 per kilogram, nilai transaksinya sebesar Rp6.281.250. Namun setelah dikurangi biaya cabut dan angkut Rp1.400.000 serta biaya lain Rp200.000, Agus hanya menerima Rp4.681.250.

#

Kemudian, pada 13 Juni 2025, seorang petani menjual singkong ke PT Teguh Wibawa Bhakti Persada di Tulang Bawang. Singkong seberat 12.900 kilogram (bruto) ditimbang dengan berat kendaraan 3.340 kilogram.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved