Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Larangan Mudik 6-17 Mei, Kapal Feri Penyeberangan Merak-Bakauheni Dikurangi dari 32 Jadi 18
Lampungpro.co, 09-May-2021

Amiruddin Sormin 1537

Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat meninjau Pelabuhan Bakauheni, Minggu (9/5/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRI

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau posko penyekatan check point Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Rombongan peninjauan itu diantaranya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 


Di posko, Kapolri bersama rombongan mendapatkan paparan terkait pelaksanaan pelarangan mudik oleh pihak PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam pelaksanaannya, hanya 18 kapa Roro Fery yang dioperasikan, berbeda pada hari biasanya kapal yang dioperasikan sebanyak 32 kapal per hari. Hari biasa yang dioperasikan 32 kapal, dengan rata-rata dan 105-110 trip, kata Kapolri dalam keteranganya, Minggu (9/5/2021). 

Dengan berkurangnya kapal feri yang melayani penyebrangan, berdampak menurunnya jumlah penumpang dan kendaraan yang melakukan penyeberangan selama pelarangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Per hari hanya 3.245 kendaraan, yang hanya mengangkut logistik dan barang ekspedisi, kata Kapolri. 

Setelah melakukan peninjauan di Bakauheni, Kapolri bersama romobongan kemudian terbang ke posko penyekatan di Pelabuhan Merak, Banten. Dilaporkan kepada Kapolri, jumlah personel gabungan yang melakukan pengamanan di Merak, Banten, sebanyak 2.506 yang terbagi dalam 19 pos pelayanan, 5 pos pengamanan dan 24 pos penyekatan. Operasi ketupat ini bertujuan untuk mencegah perpindahan virus atau penyebaran virus. Maka diperkuat protokol kesehatan, kata Kapolri. 

Beberapa tempat wisata di Banten, seperti Pantai Anyer, Carita, dan Labuan dilakukan pengamanan dan penyekatan untuk mengontrol wisatawan agar tidak menimbulkan kerumunan. Kapolri, memerintahkan agar tempat wisata yang berada di zona merah untuk ditiadakan alias ditutup. Penyekatan kegiatan masyarakat yang melakukan wisata, di wilayah zona merah tempat wisata di tiadakan, ujar Kapolri. 

Selain itu, dia meminta agar dilakukan pengecekan secara random bagi masyarakat yang berwisata. Mantan Kapolda Banten ini meminta kepada seluruh pengelola hotel agar selalu menegakan disiplin protokol kesehatan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22666


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved