Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lawan dan Lukai Polisi saat Ditangkap Usai Pembegalan Motor di Candipuro, Pria Asal Lampung Timur ini Diringkus
Lampungpro.co, 21-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6742

Share

Anggota Tekab 308 saat meringkus LA dan sepeda motor hasil curian. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

CANDIPURO (Lampungpro.co): Seorang anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) asal Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) LA (31) digelandang Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku melawan dan melukai anggota Tekab 308 saat penangkapan di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku menyerang anggota kami menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan anggota terjatuh dan mengalami luka-luka di tangan kanan serta bahu. Pelaku cukup nekat dan lihai, karena tembakan l polisi tidak digubris," kata Hendra, Selasa (21/2/2023).

Dari hasil interogasi, LA mengakui mendapatkan sepeda motor Honda Beat curian dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. "Motor itu merupakan hasil pencurian di wilayah Candipuro," ungkap Kasat.

Ada pun kronologi kejadian bermula ketika LGF (22) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang mengendarai motor Honda Beat dari arah Candipuro menuju Belimbing Sari,  Lampung Timur (Lamtim).Senin (20/2/2023) pukul 09.30 WIB. "Saat melewati area persawahan Bedeng I, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, motor korban dipepet dua orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi.

Kemudian salah seorang yang dibonceng, seketika menghentikan laju motor korban dengan cara mematikan kontak motor. Lalu menghampiri korban dengan menodongkan badik. Menyadari dalam bahaya LGF lari ke arah persawahan menyelamatkan diri.

Pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban ke arah Belimbing Sari, Lamtim. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta. Kemudian melaporkannya ke Polsek Candipuro.

Selain menangkap tersangka, polisi  menyita barang bukti satu sepeda motor Honda Beat Street warna silver dan selembar STNK. Tersangka dijerat menggunakan Pasal  365 juncto Pasal 480 KUH Pidana. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan; Hendra.

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

327


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved