BANDAR LAMPUNG (Lampugpro.com) : Belum jelasnya status Bandara Raden Inten II Lampung menjadi Bandara Internasional. Kini pemerintah pusat justru mengeluarkan kebijakan menghapus Bandara Raden Inten II Lampung dalam daftar proyek strategis nasional.
Penghapusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 juli 2018 lalu.
Dalam keterangan pers yang dirilis dari laman Sekretariat Kabinet Senin (30/7/2018) kemarin, disebutkan adanya 227 proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional. Ini lebih sedikit dibandingkan proyek strategis nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek.
Beberapa proyek dihapus dalam daftar proyek strategis nasional, baik yang sudah selesai pembangunannya maupun yang belum dimulai pembangunannya. Salah satunya, Bandara Raden Inten II Lampung.
Menanggapi hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mengaku tak bisa berbuat banyak dengan keputusan Pemerintah Pusat tersebut. Menurutnya, meski dihapus dari daftar proyek strategis nasional.
Pemprov tetap mendorong Pemerintah Pusat untuk menaikan status Bandara Raden Inten II menjadi Bandara Internasional. "Kami optimis Bandara Raden Inten II bisa naik status," kata dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25599
Humaniora
3527
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia