Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lewat Perpres, Jokowi Gantung Status Bandara Raden Inten II, ini Komentar Sekdaprov
Lampungpro.co, 01-Aug-2018

Heflan Rekanza 977

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampugpro.com) : Belum jelasnya status Bandara Raden Inten II Lampung menjadi Bandara Internasional. Kini pemerintah pusat justru mengeluarkan kebijakan menghapus Bandara Raden Inten II Lampung dalam daftar proyek strategis nasional. 

Penghapusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 juli 2018 lalu.

Dalam keterangan pers yang dirilis dari laman Sekretariat Kabinet Senin (30/7/2018) kemarin,  disebutkan adanya 227 proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional. Ini lebih sedikit dibandingkan proyek strategis nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek.

Beberapa proyek dihapus dalam daftar proyek strategis nasional,  baik yang sudah selesai pembangunannya maupun yang belum dimulai pembangunannya. Salah satunya, Bandara Raden Inten II Lampung.

Menanggapi hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mengaku tak bisa berbuat banyak dengan keputusan Pemerintah Pusat tersebut. Menurutnya, meski dihapus dari daftar proyek strategis nasional. 

Pemprov tetap mendorong Pemerintah Pusat untuk menaikan status Bandara Raden Inten II menjadi Bandara Internasional. "Kami optimis Bandara Raden Inten II bisa naik status," kata dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved