Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Aset Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Gugat KPK ke Pengadilan
Lampungpro.co, 27-Aug-2021

Febri 2315

Share

Gedung Graha Mandala Alam Saat Disita KPK | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/8/2021). Hal ini seiring dilelangnya sejumlah aset milik Agung, atas kasus tindak pidana korupsi

Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara yakni Sopian Sitepu, membenarkan pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kliennya menggugat KPK terkait perbuatan melawan hukum.

"Alasan kami melayangkan gugatan karena di dalam berkas perkara itu tidak ada dicantumkan sebagai aset sitaan. Akan tetapi, hal ini sebagai uang pengganti kerugian negara, dalam putusan juga tidak dicantumkan mengenai aset sitaan," kata Sopian Sitepu kepada awak media, Jumat (27/8/2021).

Kuasa hukum menilai, saat itu KPK melakukan tracing dan menelusuri aset, yang didapati ada bangunan Graha Mandala atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Oleh karenanya, perlu dijelaskan bahwa bangunan tersebut, diperoleh Agung sebelum menjabat Bupati Lampung Utara.

"Aset itu sebenarnya masih atas nama seluruh keluarga, karena seperti diketahui bersama bahwa adat Lampung diberi nama anak lelaki yang tertua. Selain itu, dalam ketentuan hukum juga tidak ada dasar hukum perampasan aset dan belum diundangkan," ujar Sopian Sitepu.

Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum menilai perampasan aset yang masuk dalam berkas perkara itu belum memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, terpidana Agung juga meminta perlindungan dan keadilan hukum di pengadilan negeri, sebagaimana tempat tinggal diperuntukkan ke KPK.

Sebelumnya KPK melelang lima unit tanah dan bangunan milik Agung Ilmu Mangkunegara, untuk pembayaran uang pengganti perkara fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dalam proses lelangnya, KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Ada pun objek yang dilelang yakni tanah seluas 734 Meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik (SHM) Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu dengan harga limit Rp1,24 miliar dan uang jaminan Rp250 juta.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved