Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Bulan Disegel, Pemkot Bandar Lampung Izinkan Cafe Angel Wings Beroperasi Kembali Dengan Syarat
Lampungpro.co, 27-Jul-2023

Febri Arianto 4388

Share

Pemkot Bandar Lampung Saat Membuka Cafe Angel Wings | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Angel Wings resmi beroperasi kembali setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melepas segel.

Hal itu ditandai setelah manajemen dari Angel Wings yaitu PT Asia Gilang Bersama, mengajukan surat permohonan pelepasan segel. Dari hasil rapat bersama, Pemkot Bandar Lampung memberikan keringan dengan beberapa catatan yang harus dipatuhi oleh Manajemen Angel Wings.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung mengatakan, ada sembilan poin yang harus dipatuhui Restoran dan Cafe Angel Wings dalam menjalankan operasinya nanti.

"Poin tersebut meliputi izin usaha yang dimiliki yakni di bidang restoran dan cafe. Lalu dalam menjalankan usahanya nanti, tidak boleh menampilkan musik yang hingar bingar baik menggunakan disk jockey (DJ) ataupun tidak, tidak menyediakan permainan lampu, dan tempat untuk tamu berjoget," kata Muhtadi A. Temenggung, Kamis (27/7/2023).

Kemudian meja tamu juga tidak boleh didominasi oleh minuman beralkohol. Lalu tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C, mematuhi jam operasional sesuai Perwali Nomor 28 tahun 2010 tentang hiburan malam.

"Kemudian menjaga keamanan dan ketertiban di tempat usaha, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan bertanggungjawab atas seluruh dampak yang timbul akibat kegiatan usaha," ujar Muhtadi.

Poin terakhir yang menjadi perhatian penting bagi Angel Wings, jika mereka benar-benar melanggar sesuai ketentuan izin usaha, maka akan ditutup secara permanen.

Sementara itu, Perwakilan Angel Wings, Juni Irawan akan menyanggupi dari ketentuan yang sudah ditandatangani. "Kami selalu manajemen akan berusaha mematuhi ketentuan yang sudah dibuat, kami berjanji tidak akan melanggar aturan itu," ungkap Juni.

Menurut Juni Irawan, sebenarnya dari beberapa outlet yang dimiliki di Indonesia, hanya di Bandar Lampung yang diizinkan berusahanya restoran dan cafe. Sementara, untuk beroperasi akan dibuka secepatnya dalam waktu dekat, setelah dirapatkan dengan manajemen terkait operasional.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023), menyegel Restoran dan Cafe Angel Wings karena melanggar izin usaha yang diajukan. Hal tersebut karena adanya laporan dari warga terkait usaha yang melanggar ketentuan dan peruntukan. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2115


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved