BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Angel Wings resmi beroperasi kembali setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melepas segel.
Hal itu ditandai setelah manajemen dari Angel Wings yaitu PT Asia Gilang Bersama, mengajukan surat permohonan pelepasan segel. Dari hasil rapat bersama, Pemkot Bandar Lampung memberikan keringan dengan beberapa catatan yang harus dipatuhi oleh Manajemen Angel Wings.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung mengatakan, ada sembilan poin yang harus dipatuhui Restoran dan Cafe Angel Wings dalam menjalankan operasinya nanti.
"Poin tersebut meliputi izin usaha yang dimiliki yakni di bidang restoran dan cafe. Lalu dalam menjalankan usahanya nanti, tidak boleh menampilkan musik yang hingar bingar baik menggunakan disk jockey (DJ) ataupun tidak, tidak menyediakan permainan lampu, dan tempat untuk tamu berjoget," kata Muhtadi A. Temenggung, Kamis (27/7/2023).
Kemudian meja tamu juga tidak boleh didominasi oleh minuman beralkohol. Lalu tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C, mematuhi jam operasional sesuai Perwali Nomor 28 tahun 2010 tentang hiburan malam.
"Kemudian menjaga keamanan dan ketertiban di tempat usaha, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan bertanggungjawab atas seluruh dampak yang timbul akibat kegiatan usaha," ujar Muhtadi.
Poin terakhir yang menjadi perhatian penting bagi Angel Wings, jika mereka benar-benar melanggar sesuai ketentuan izin usaha, maka akan ditutup secara permanen.
Sementara itu, Perwakilan Angel Wings, Juni Irawan akan menyanggupi dari ketentuan yang sudah ditandatangani. "Kami selalu manajemen akan berusaha mematuhi ketentuan yang sudah dibuat, kami berjanji tidak akan melanggar aturan itu," ungkap Juni.
Menurut Juni Irawan, sebenarnya dari beberapa outlet yang dimiliki di Indonesia, hanya di Bandar Lampung yang diizinkan berusahanya restoran dan cafe. Sementara, untuk beroperasi akan dibuka secepatnya dalam waktu dekat, setelah dirapatkan dengan manajemen terkait operasional.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023), menyegel Restoran dan Cafe Angel Wings karena melanggar izin usaha yang diajukan. Hal tersebut karena adanya laporan dari warga terkait usaha yang melanggar ketentuan dan peruntukan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Asandy
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2115
Olahraga
13867
Bandar Lampung
7193
Lampung Tengah
4244
227
20-May-2025
159
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia