BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan, menangkap dua pelaku komplotan spesialis pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal ATM
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial IR (37) asal Jati Agung, Lampung Selatan dan CI (35) asal Rajabasa, Bandar Lampung berhasil.
"Dalam aksinya, pelaku ini berjumlah empat orang dan memiliki peranan masing-masing. Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (25/4/2025).
Dalam aksinya, modus mereka ini mengganjal mesin ATM disalah satu bank di SPBU Gatot Subroto, Sukaraja, Bandar Lampung, yang masuk ke wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan.
"Kawanan ini mengaku sudah empat kali beraksi di tempat yang sama, dan terakhir kali dilakukan pada Rabu (26/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, dengan kerugian uang tunai Rp,3 juta," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan mengganjal lubang atau slot masuk kartu ATM di dalam mesin ATM dengan tusuk gigi.
"Saat ada korban yang masuk untuk menarik uang, maka kartu ATM akan tersangkut akibat tusuk gigi yang dimasukkan pelaku. Setelah itu, barulah kawanan ini datang berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM korban," jelas AKP Dhedi Ardi.
Kemudian tanpa diketahui oleh korban, para pelaku ini langsung menukar kartu ATM milik korban, dengan kartu ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya.
"Jadi para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memasukkan tusuk gigi, ada yang bertugas pura-pura membantu korban, dan ada yang mengintip nomor pin ATM korbannya," ujar AKP Dhedi.
Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, barulah kemudian kawanan ini menguras isi saldo ATM korban, berbekal kartu ATM korban dan nomor PIN yang berhasil dilihat.
Para pelaku mengaku menerima upah uang Rp400 ribu jika berhasil. Keduanya berjumlah ditangkap polisi saat anggota Polsek Telukbetung Selatan sedang berpatroli dan melihat ATM di SPBU Garuntang ada orang mencurigakan di dalamnya.
Saat didatangi, mereka langsung kabur dan dua diantaranya berhasil ditangkap. Selain kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kartu ATM dan tusuk gigi.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
26425
Pesisir Barat
5133
Pesisir Barat
4320
Kominfo Lampung
3609
Bandar Lampung
3576
170
25-Apr-2025
212
25-Apr-2025
202
25-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia