Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Staf RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji Positif Corona, Bupati Wacanakan Tutup Rumah Sakit
Lampungpro.co, 10-Sep-2020

Febri 7859

Share

Ilustrasi Gedung RSUD Mesuji | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan Mesuji mengumumkan terdapat empat penambahan kasus baru, yang terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19) di Mesuji, Kamis (10/9/2020). Penambahan empat baru ini, merupakan staf tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragam Begawe Caram, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Keempat pasien tersebut yakni AS laki-laki usia 26 asal Tulangbawang Barat yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Raya. Kemudian MY perempuan usia 31 tahun dan NS perempuan usia 29 tahun, warga Kecamatan Tanjung Raya. Sementara satu lainnya berinisial SM perempuan usia 28 tahun dari Kecamatan Pancajaya.

"Mereka semua adalah hasil tracing dari satu orang staf di rumah sakit, yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19. Keempat tenaga kesehatan ini, merupakan pasien tanpa gejala, kondisinya sehat, dan isolasi mandiri di rumah," kata Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Yanuar Fitrian.

Keempat pasien baru ini, pernah melakukan kontak erat dengan pasien terdahulu yang positif Covid-19. Dinas Kesehatan sudah melakukan tracing terhadap 43 orang, dengan hasil empat orang inilah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Terpisah, Bupati Mesuji Saply mengungkapkan, pihaknya meminta kepada masyarakat Mesuji untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Saply memerintahkan agar kepala desa dan camat di Mesuji, untuk lebih meningkatkan pengawasan. Terkait penambahan ini, Saply berencana akan menutup sementara RSUD Ragam Begawe Caram.

"Saya perintahkan semuanya untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena kita sudah masuk ke zona kuning. Karena kasus ini dari rumah sakit, maka untuk sementara aktivitasnya akan ditutup. Kemudian seluruh pegawai juga langsung dites swab," ungkap Saply.

Selain itu, Saply juga berencana akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Ada pun sanksi yang akan diberikan, mulai dari sanksi teguran, sanksi denda, dan sanksi lainnya. (ROSARIO/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved