JAKARTA (Lampungpro.com): Untuk mengisi kebutuhan pejabat pimpinan tinggi pratama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat. Jabatan yang harus diisi adalah eselon II di Sekretariat Jenderal LPSK.
Setjen LPSK akan lebih kuat lagi dengan diisinya jabatan tinggi pratama. Penguatan Setjen diperlukan untuk mendukung lembaga dan pimpinan LPSK menjalankan kewenangan UU Perlindungan Saksi dan Korban, kata Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta di Jakarta, Senin (26/3/2018), dilansir ASN.ID (Grup Lampungpro.com).
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran itu maka berkas lamaran peminat ditunggu hingga 6 April 2018. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan berkas dan seleksi administrasi yang akan dilakukan dari tanggal 23 Maret-8 April 2018.
Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 9 April 2018, yang dilanjutkan dengan tes tertulis pada 16 April 2018. Dengan perpanjangan ini, pengumuman hasil akhir seleksi dilakukan pada 21 Mei 2018.
Lebih jelas lagi para PNS peminat jabatan tersebut bisa mengakses www.lpsk.go.id. Jabatan setingkat eselon II yang membutuhkan pejabat adalah Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, serta Kepala Biro Administrasi. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
14353
EKBIS
6095
Tulang Bawang
4065
Bandar Lampung
4006
Lampung Tengah
3652
443
31-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia