BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang pelaksanaan pergantian tahun baru 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan, dengan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan mall di di Kota Bandar Lampung hingga pukul 22.00 WIB. Selain mall, aturan ini juga berlaku pada seluruh kegiatan operasional usaha hiburan, cafe, karaoke, hingga hiburan hotel.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian tahun baru 2020-2021 di Kota Bandar Lampung pada 22 Desember 2020. Dalam edaran tersebut, tiap mall, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan diminta untuk tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Mall, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan juga wajib memperketat protokol kesehatan. Dimana pengunjung yang masuk, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Herman HN dalam surat tersebut.
Bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan perayaan pesta tahun baru. Sebab hal ini berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian di tempat-tempat umum, pusat keramaian, dan jalan-jalan dalam wilayah Kota Bandar Lampung. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
4536
Bandar Lampung
2443
106
06-Feb-2025
790
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia