Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Malam Tahun Baru, Jam Operasional Mall dan Tempat Hiburan di Bandar Lampung Dibatasi
Lampungpro.co, 26-Dec-2020

Febri 908

Share

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang pelaksanaan pergantian tahun baru 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan, dengan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan mall di di Kota Bandar Lampung hingga pukul 22.00 WIB. Selain mall, aturan ini juga berlaku pada seluruh kegiatan operasional usaha hiburan, cafe, karaoke, hingga hiburan hotel.



Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian tahun baru 2020-2021 di Kota Bandar Lampung pada 22 Desember 2020. Dalam edaran tersebut, tiap mall, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan diminta untuk tutup pada pukul 22.00 WIB.

"Mall, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan juga wajib memperketat protokol kesehatan. Dimana pengunjung yang masuk, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Herman HN dalam surat tersebut.

Bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan perayaan pesta tahun baru. Sebab hal ini berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian di tempat-tempat umum, pusat keramaian, dan jalan-jalan dalam wilayah Kota Bandar Lampung. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved