Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling 32 Tandan Sawit, Pria Asal Blamgangan Umpu Ini Ditangkap Pasca Buron
Lampungpro.co, 02-Jan-2022

Febri 1199

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, Way Kanan inisial LE (26), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan atas kasus pencurian 32 tandan sawit pada Juni 2021. LE ditangkap pasca buron enam bulan setelah beraksi di kebun sawit di Kampung Segara Midar Way Kanan.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, dalam aksinya, pelaku  LE beraksi bersama rekannya yang sebelumnya sudah ditangkap. Peristiwa ini bermula saat pemilik kebun Naga Mas, hendak memupuk sawit miliknya.

"Korban melihat dua orang sedang mendodos di pohon sawit. Kemudian karena merasa curiga, pemilik kebun lalu bertanya ke dua pelaku," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Karena perbuatannya diketahui pemilik, kemudian pelaku LE berhasil melarikan diri, Sedangkan rekannya berhasil ditangkap pemilik kebun. Setelah itu, korban membawa satu rekan LE ke Mapolsek Blambangan Umpu, untuk ditindaklanjuti.

"Setelah buron enam bulan, tim mendapat informasi pelaku LE berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku," ujar Andre Try Putra.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved