PANARAGAN (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, kembali menangjap pelaku maling tower telekomunikasi milik XL di Tiyuh Karta, Tulangbawang Udik pada Selasa (28/12/2021). Ada pun pelaku inisial RY (35) asal Tiyuh Karta
Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya inisial PR. Setelah dilakukan pengembangan, PR pernah menyuruh pelaku RY, untuk merusak tower XL.
"Kemudian pelaku RY melakukan itu bersama rekannya inisial DD, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatan mereka ini, menyebabkan kerusakan fisik dan tidak beroperasinya tower telekomunikasi di Tower LATB 0004@KARTA di Tiyuh Karta," kata AKP Fredy Aprisa Putra Parina, Jumat (31/12/2021).
BACA JUGA : Maling Baterai Tower Senilai Rp188 Juta, Polisi Tangkap Pria Asal Tulangbawang Udik Ini
Pengrusakan ini terjadi pada 11 Desember 2021 pagi hari, saat itu Tim XL bernama ARDI, datang ke Tower LATB 0004@KARTA, untuk melakukan pengecekan dikarenakan BTS dan perangkat seluler jaringan mati. Sesampainya di lokasi, Ardi didatangi seorang laki-laki mengaku warga setempat.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia