Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Motor di Jalan Ki Maja Bandar Lampung, Remaja Asal Maringgai Lampung Timur ini Dibekuk Polisi
Lampungpro.co, 19-Mar-2021

Febri 5193

Share

Remaja Lampung Timur Saat Diringkus Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Labuhan Maringgai, Lampung Timur inisial BAW (18) diciduk Tim Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, karena didapati maling motor di Jalan Ki Maja Way Halim Bandar Lampung. BAW didapati maling motor milik Sun Thong warga Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, BAW didapati maling motor pada 17 Januari 2021, dimana saat beraksi ia bersama rekannya inisial ALN. Ada pun rekannya saat ini kasih dalam pengejaran alias DPO.

"Ada pun saat itu pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2519 AAV. Ada pun modus pelaku yang ditangkap ini, dia awalnya berputar-putar mengitari lokasi dan melihat kondisi keamanan sekitar," kata Kompol Rezky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (19/3/2021).

Saat itu pelaku berangkat dari Lampung Timur, menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju Bandar Lampung. Setiba di Bandar Lampung, keduanya berkeliling mencari sasaran hingga didapat di Jalan Ki Maja. Pelaku melihat motor korban sedang terparkir di depan Toko Jaya Makmur,

"Setelah itu pelaku berhenti dan berjalan menuju motor korban, kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci Letter T. Pelaku yang ditangkap ini, dia hanya berjaga-jaga disekitar lokasi, sementara rekannya yang DPO tugasnya memetik motor," ujar Rezky Maulana.

Dari pengakuan pelaku yang ditangkap ini, dia mengakui baru sekali beraksi dan ikut rekannya yang DPO. Sementara rekannya ini sudah beraksi tujuh kali di Bandar Lampung dan sekitarnya. Hasil curian itu, kemudian dijual di wilayah Labuhan Maringgai Lampung Timur dengan harga Rp3 juta.

Berdasarkan hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi milik pelaku, satu lembar STNK, dan satu BPKB. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved