BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, Way Kanan inisial SM (26) ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, atas kasus maling sepeda motor di dalam rumah pada September 2019. SM terlibat maling motor milik Supardi di Kampung Tanjung Sari, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, dalam aksinya pelaku ini bersama rekannya inisial AR (37), yang sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani hukuman. Pelaku masuk ke rumah korban, dengan cara merusak dinding geribik dapur.
"Setelah masuk ke dalam rumah, korban lalu membawa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 5202 WT. Atas kejadian itu, korban merugi Rp12 juta dan melaporkan ke Mapolsek Blambangan Umpu," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Setelah buron dua tahun, tim mendapat informasi pada Kamis (14/10/2021) sore, pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Way Tuba Way Kanan. Setelah itu, tim langsung bergerak menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Selanjutnya pelaku SM dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujar Des Herison Syafutra. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
398
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia