BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Gunung Sari, Rebang Tangkas, Way Kanan inisial AI (25), atas kasus maling sepeda motor. AI maling Honda Revo BE 6072 WN di Desa Sumber Agung, Kamis (30/12/2021).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kejadian ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah. Saat terparkir, sepeda motornya tanpa kunci pengaman.
"Ketika itu, korban masuk ke rumah untuk beristirahat. Korban baru menyadari motornya hilang, ketika pagi harinya terbangun hendak keluar rumah," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Korban melihat sepeda motornya tidak ada, awalnya berusaha mencari bersama warga sekitar. Karena tak kunjung ditemukan, korban melapor ke Mapolres Way Kanan.
"Dari laporan itu, tim kami melakukan penyelidikan dan berusaha mengejar pelaku. Buron 14 hari, kami mendapat informasi pelaku di Baturaja Sumatera Selatan," ujar Andre Try Putra.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia