Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Marak Terjadi di Lampung, Masyarakat tak Bisa Hentikan Proyek Berjalan di Lapangan, ini Alasannya
Lampungpro.co, 01-Dec-2021

Amiruddin Sormin 11760

Share

H. Faishol Djausal. LAMPUNGPRO.CO/IPSI LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah proyek di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung dalam dua pekan terakhir berhenti karena ulah segelintir oknum dengan berbagai dalih. Umumnya, dalih itu karena persoalan izin hingga premanisme.

Di Lampung Utara, proyek pembangunan ruas jalan penghubung Simpang SD Muara Sungkai, Lampung Utara ke Waykanan belum berjalan. Menurut Firman, rekanan proyek tersebut menjelaskan dia  mencari tenaga baru karena sekitar 10 pekerja lama berhenti karena ketakutan. Mereka takut karena pengancaman yang dilakukan preman.

Masih di Lampung Utara, sejumlah warga Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan lakukan aksi protes, dengan memberikan 3×24 agar perkerjaan drainase berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) desa setempat dibongkar serta diperbaiki kembali. Pasalnya Kualitas pelaksanaan pembangunan proyek pusat itu dinilai buruk.

Kedatangan mereka ke lokasi pembangunan mempertanyakan tentang mekanisme pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan juklak/juknis atau tidak. Selain itu, tidak ada papan informasi, dan perlengkapan pekerja. Sehingga mereka beranggapan bahwa pembangunan itu adalah proyek siluman yang tak bertuan.

Kejadian serupa juga terjadi di Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Di Lampung Selatan, bahkan sempat viral sebuah video pendek seorang yang mengaku tokoh pemuda setempat meminta pekerja berhenti, karena belum ada izin dari aparat setempat. 

"Pokoknya jangan kerja dulu, sebelum orang perusahaan ketemu dan ngobrol dengan saya. Kalau memang sudah izin dengan lurah, tolong tunjukkan. Sebelum ketemu saya, jangan kerja dulu, karena ini memang kampung saya," kata pemuda tersebut.

Terkait hal tersebut, mantan Ketua Lembaga Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Lampung, H. Faishol Djausal, mengatakan masyarakat tak berhak menghentikan proyek dengan dalih apa pun. Menurut Faishol yang berhak menghentikan proyek itu hanya dua yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dan aparat penyidik dalam rangka penyidikan jika ditemukan unsur kerugian negara.

"Proyek itu tak perlu izin masyarakat dan LSM, karena seluruh proyek itu sudah disetujui DPRD sebagai wakil masyarakat. Juga tak perlu izin dari kepala desa dan camat, tapi kepala desa dan camat cukup memberikan pemberitahuan. Jadi, bukan izin tapi pemberitahuan," kata Faishol Djausal kepada Lampungpro.co, Selasa (30/11/2021) 

Pihak yang membuat pemberitahuan kepada kepala desa dan camat adalah tugas pemerintah daerah dalam hal ini bupati atau gubernur atau yang mewakili. "Jadi, bukan tugas kontraktor yang harus izin. Kemudian yang membuat pemberitahuan waktu mulai kerja pun agar aparat setempat tahu ada kegiatan di wilayahnya adalah PPK mewakili pemerintah.," kata dia.

Terkait dalih proyek tak sesuai spek proyek yang sering jadi dalih LSM melaporkan proyek berjalan, menurut Faishol juga salah kaprah. Pasalnya, yang tahu spek itu adalah PPK. Menurut dia, terkadang alasannya dicari-cari hanya untuk meminta bagian dari proyek itu. 

"Kebanyakan motifnya ingin minta bagian. Lalu dicari-cari salahnya. Proyek belum selesai dilaporkan tak sesuai spek. Bagaimana mereka tahu spek yang benar kalau tak pegang dokumennya. Ini kan cuma dalih agar ada bahan melaporkan ke aparat," kata Faishol yang juga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Lampung itu.

Dia juga menyoroti soal keamanan dan pengamanan proyek yang ditawarkan warga setempat bila ingin proyek aman. Menurut dia, bila dianggap perlu minta bantuan ke kepolsian, bukan menugaskan preman atau orang yang bukan bidangnya .

Mengenai proyek berjalan yang banyak dilaporkan ke aparat, dia mengingatkan ada Surat Edaran Kapolri dan Kejaksaan Agung agar jajarannya tak memeras proyek-proyek di daerah. Bahkan di Kejaksaan ada Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik tingkat pusat maupun daerah.

Demikian halnya, anggota kepolisian termasuk Kapolres agar tak meminta 'jatah proyek' pada kepala daerah. Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor R/2029/XI/2019 yang diterbitkan pada 15 November 2019.

"Soal ganti rugi yang belum beres, itu kan urusan pemerintah. Tapi di lapangan tak boleh diganggu dengan alasan apa pun. Ada yang meminta pekerja setempat diberdayakan, kalau sebatas buruh kasar masih bisa diakomodasi, tapi bukan tenaga teknis. Pekerjaan itu ditentukan oleh spek dan sangat berisiko terhadap kualitas, jika dikerjakan oleh yang bukan ahlinya," kata Faishol.

Meski demikian, dia mengapresiasi semua pihak mengawasi agar proyek dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas sesuai spek. "Mungkin hanya prosedur yang perlu diperhatikan. Bila diduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan konfirmasi dulu dengan PPK atau konsultan pengawas. Mereka yang tahu spek dan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek. Tidak langsung buat pengaduan diduga marak korupsi," kata Faishol yang juga Komisaris PT Rindang Tiga Satu Pratama itu. (***)

Editor dan Reportase: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20036


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved