Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masih Main Togel, Tiga Warga Wonosari Gadingrejo Pringsewu ini Nginap di Sel Polisi
Lampungpro.co, 23-Oct-2021

Amiruddin Sormin 3882

Share

Ketiga tersangka judi togel saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo, Sabtu (23/10/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co): Tiga pelaku tindak pidana perjudian toto gelap (togel) di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Jumat (22/10/2021) malam. Ketiga pelaku terdiri dari seorang ibu rumah tangga AW (28) dan dua pria YO alias Mboja (58) dan TO (55), warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo


Menurut Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari keresahan warga Pekon Wonosari terhadap perjudian togel yang dilakukan tersangka AW dan suaminya DI  yang kini bertatus dalam pencarian orang (DPO). Berbekal informasi warga tersebut lalu polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan  melakukan penggrebekan di rumah tersangka.

Dalam penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka AW dan dua warga lain sebagai pemasang yakni YO dan TO. Ketiga tersangka kami amankan dalam proses penggrebekan dirumah AW, kata Iptu AY Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (23/10/2921) siang.

Selain ketiga tersangka, kata Kapolsek, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, empat Lembar kopelan kertas pasangan nomor togel hongkong, ponsel, nota catatan, pena, dan uang tunai sejumlah Rp75 ribu. 

Tersangka AW mengaku sejak enam bulan lalu terlibat judi togel. Nomor berikut uang pemasangan togel oleh tersangka AW disetorkan kepada suaminya DI. Dia mengaku tidak mengetahui kemana suaminya menyetorkan uang hasil judi togel tersebut.

Dia mengaku nekat melakukan perjudian togel bersama suaminya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Suami saya tidak mempunyai pekerjaan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ya, kami membuka judi togel, ucapnya kepada penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini ketiga tersangka harus menjalani hari-harinya di sel jeruji rutan Mapolsek Gadingrejo. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16537


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved