PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memberikan bantuan satu unit kendaraan mobil ambulans, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, untuk membantu operasional penanganan Covid-19, Rabu (21/7/2021). Hal ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Pringsewu, hingga ditetapkan sebagai zona merah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, diharapkan bantuan mobil ambulans ini, bisa membantu Pemkab Pringsewu untuk penanganan Covid-19. "Ini juga merupakan bentuk kepedulian Kejari Pringsewu, terhadap meningkatnya penyebaran Covid-19," kata Ade Irawan.
Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi yang turut langsung menerima bantuan tersebut, sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas bantuan satu unit ambulans. Hal ini mengingat operasional ambulans sangat dibutuhkan oleh Pemkab Pringsewu.
"Diketahui bersama bahwa, saat ini sedang berada dalam zona merah penyebaran Covid-19. Kami mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan ini, yang nantinya akan kami laksanakan sebagaimana mestinya," ujar Sujadi.
Sebelumnya bantuan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan, yang dilakukan secara serempak. Selain itu, rangkaian ini diakhiri dengan capaian kinerja Kejari Pringsewu tahun 2021. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16443
EKBIS
9102
Lampung Selatan
4954
Bandar Lampung
4763
Bandar Lampung
4631
171
04-Apr-2025
242
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia