Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masuk Zona Merah Covid-19, Kejari Pringsewu Bantu Pemkab Satu Unit Ambulans
Lampungpro.co, 22-Jul-2021

Febri 1236

Share

Kejari Pringsewu Saat Serah Terima Bantuan Ambulans ke Pemkab Pringsewu | Lampungpro.co/Kejari

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memberikan bantuan satu unit kendaraan mobil ambulans, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, untuk membantu operasional penanganan Covid-19, Rabu (21/7/2021). Hal ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Pringsewu, hingga ditetapkan sebagai zona merah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, diharapkan bantuan mobil ambulans ini, bisa membantu Pemkab Pringsewu untuk penanganan Covid-19. "Ini juga merupakan bentuk kepedulian Kejari Pringsewu, terhadap meningkatnya penyebaran Covid-19," kata Ade Irawan.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi yang turut langsung menerima bantuan tersebut, sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas bantuan satu unit ambulans. Hal ini mengingat operasional ambulans sangat dibutuhkan oleh Pemkab Pringsewu.

"Diketahui bersama bahwa, saat ini sedang berada dalam zona merah penyebaran Covid-19. Kami mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan ini, yang nantinya akan kami laksanakan sebagaimana mestinya," ujar Sujadi.

Sebelumnya bantuan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan, yang dilakukan secara serempak. Selain itu, rangkaian ini diakhiri dengan capaian kinerja Kejari Pringsewu tahun 2021. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved