“Perlindungan anak di era digital memang membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga harus dibarengi dengan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat agar anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital populer akan menjadi tahap awal penerapan aturan ini.
Beberapa platform yang termasuk dalam implementasi awal di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai langkah tersebut perlu dilakukan karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi adiksi digital.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, Mayang menegaskan pihaknya mengapresiasi keberanian pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada perlindungan anak.
“Kami dari Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengapresiasi langkah Kementerian Komdigi RI yang berani mengambil kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” tegas Mayang.
Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat diikuti dengan program edukasi digital bagi orang tua dan anak-anak agar penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat positif bagi perkembangan generasi muda.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
1076
Bandar Lampung
1029
Kominfo Lampung
1078
3550
28-Mar-2026
347
09-Mar-2026
1076
08-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia