Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mayang Suri Djausal Dukung Kebijakan Kementerian Komdigi RI Batasi Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Lampungpro.co, 08-Mar-2026

Sandy 1076

Share

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, S.P., M.M. | LAMPUNGPRO.CO/Ist

“Perlindungan anak di era digital memang membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga harus dibarengi dengan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat agar anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab,” katanya.

Berdasarkan kebijakan tersebut, implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital populer akan menjadi tahap awal penerapan aturan ini.

Beberapa platform yang termasuk dalam implementasi awal di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu dilakukan karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi adiksi digital.

Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, Mayang menegaskan pihaknya mengapresiasi keberanian pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada perlindungan anak.

“Kami dari Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengapresiasi langkah Kementerian Komdigi RI yang berani mengambil kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” tegas Mayang.

Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat diikuti dengan program edukasi digital bagi orang tua dan anak-anak agar penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat positif bagi perkembangan generasi muda.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved