Ia menambahkan, pembangunan gedung maupun perancangan layanan publik perlu memastikan fasilitas yang tersedia aman, mudah dijangkau, dan dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat dengan kebutuhan yang beragam.
Dengan demikian, aksesibilitas bukan sekadar pelengkap pembangunan, melainkan bagian penting untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh pendidikan, menggunakan layanan publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Mayang turut menyinggung Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 sebagai salah satu landasan kebijakan daerah yang perlu diperhatikan dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Implementasi peraturan tersebut perlu diwujudkan melalui program, fasilitas, dan penganggaran yang mendukung aksesibilitas.
Ia berharap pendekatan pembangunan yang inklusif semakin diperkuat sehingga inovasi dan fasilitas yang dibangun pemerintah tidak hanya terlihat modern, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan dapat kita lihat dari semakin terbukanya kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menikmati dan merasakan manfaatnya,” tutup Mayang. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Ketika Seorang Ayah Bekerja Sebulan Penuh, tetapi Tetap Tak...
500
Lampung Selatan
923
Polinela
1132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia