Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mayang Suri Djausal Tekankan Aksesibilitas Disabilitas Harus Masuk Perencanaan Pembangunan
Lampungpro.co, 26-Oct-2026

Sandy 289

Share

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, S.P., M.M. | LAMPUNGPRO.CO/Oza

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menegaskan pentingnya menjadikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagai bagian utama dalam perencanaan pembangunan.

Menurut Mayang, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari megahnya bangunan atau kecanggihan fasilitas, tetapi juga dari kemampuan seluruh masyarakat mengakses dan merasakan manfaatnya.

Pesan tersebut disampaikan Mayang saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional SINTA dan SENAPATI Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila), di Fave+ Hotel Bandar Lampung, Senin (26/10/2026). Dalam pemaparannya, ia mengangkat tema “Dari Inovasi Menjadi Manfaat”.

Mayang yang juga menjabat Ketua Harian Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) ini, mengajak peserta membayangkan sebuah gedung pelayanan publik yang megah, memiliki ruangan nyaman, peralatan modern, serta aplikasi digital untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.

Namun, menurutnya, seluruh fasilitas tersebut belum tentu memberikan manfaat yang setara apabila masih ada warga yang kesulitan mengaksesnya.

Ia menggambarkan situasi ketika seorang mahasiswa atau warga penyandang disabilitas dengan hambatan mobilitas tiba di pintu masuk gedung, tetapi justru dihadapkan pada tangga tanpa jalur landai atau RAMP. Akibatnya, pengguna kursi roda tersebut harus menunggu bantuan orang lain untuk dapat memasuki bangunan.

“Bagi sebagian orang, pembangunan gedung itu mungkin sudah selesai. Namun, bagi mahasiswa atau warga yang mengalami hambatan untuk berjalan, kondisi tersebut justru membatasi kesempatan mereka untuk belajar dan mengakses layanan secara mandiri,” ujar Mayang.

Menurutnya, ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan harus dinilai dari pengalaman masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Pemerintah dan perencana pembangunan perlu memastikan setiap orang dapat memasuki bangunan dengan aman, menjangkau ruang kelas atau ruang pelayanan, menggunakan toilet, serta mengikuti berbagai kegiatan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Karena itu, Mayang menekankan bahwa aksesibilitas harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan, bukan baru dipikirkan setelah pembangunan selesai. Penyandang disabilitas juga perlu dilibatkan dalam proses perencanaan agar fasilitas yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Ketika kita menyediakan akses yang tepat, kita tidak sekadar membangun fasilitas, tetapi juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk belajar, berinteraksi, dan mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat secara mandiri,” jelasnya.

Mayang juga menyoroti pentingnya menyelaraskan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menjadi acuan pembangunan di tingkat nasional, sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menerjemahkan arah tersebut sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat daerah.

Menurut Mayang, RPJMD harus menjadi pedoman dalam penyusunan program, penetapan kebijakan, serta penentuan prioritas anggaran setiap tahun. Selanjutnya, arah pembangunan tersebut diterjemahkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar pelaksanaannya konsisten dan hasilnya dapat dievaluasi.

Ia menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai isu strategis yang melintasi berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, hingga pelayanan digital.

“Pembangunan harus memperhatikan keragaman kebutuhan masyarakat. Kita sudah memiliki dasar peraturan mengenai hak penyandang disabilitas dan aksesibilitas. Tantangannya adalah menerjemahkan ketentuan tersebut ke dalam perencanaan teknis, kebijakan, dan dukungan anggaran yang nyata,” kata Srikandi Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, pembangunan gedung maupun perancangan layanan publik perlu memastikan fasilitas yang tersedia aman, mudah dijangkau, dan dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat dengan kebutuhan yang beragam.

Dengan demikian, aksesibilitas bukan sekadar pelengkap pembangunan, melainkan bagian penting untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh pendidikan, menggunakan layanan publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Mayang turut menyinggung Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 sebagai salah satu landasan kebijakan daerah yang perlu diperhatikan dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Implementasi peraturan tersebut perlu diwujudkan melalui program, fasilitas, dan penganggaran yang mendukung aksesibilitas.

Ia berharap pendekatan pembangunan yang inklusif semakin diperkuat sehingga inovasi dan fasilitas yang dibangun pemerintah tidak hanya terlihat modern, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Keberhasilan pembangunan dapat kita lihat dari semakin terbukanya kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menikmati dan merasakan manfaatnya,” tutup Mayang. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Gaji 3,3 Juta, Kebutuhan 5 Juta di...

Ketika Seorang Ayah Bekerja Sebulan Penuh, tetapi Tetap Tak...

506


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved