BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menyusul dikabulkannya gugatan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tanjungkarang, para pendiri Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Tahun 1977, mulai hari ini, Senin (1/2/2021), mengambilalih kepengurusan yayasan yang diketuai Indra Bangsawan tersebut. Pengambilalihan itu menyusul dikabulkannya permohonan para pendiri yang antara lain terdiri dari Maryati Akuan dan Amir Husin oleh PN Kelas 1 Tanjungkarang pada 17 Desember 2020.
Menurut juru bicara pendiri, Erie Hermawan, PN Tanjungkarang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Materi yang dikabulkan, menetapkan Akte No. 18 Tanggal 20 Desember 1977 sah dan berkekuatan hukum. PN juga menyatakan Maryati Akuan dan Amir Husin adalah pendiri YPS.
Pengadilan juga menyatakan, batal demi hukum akta rapat umum pengurus YPS No. 01 tanggal 1 November 2002. Begitu juga semua perbuatan hukum dalam bentuk apa pun juga tanpa terkecuali yang dilakukan termohon kepada pihak ketiga lainnya yang didasarkan pada Akta Tahun 2002.
Pihaknya menyadari dalam masa transisi ini akan ada keterlambatan dalam hal pembayaran gaji karyawan, tetapi tidak akan berlangsung lama, karena saat ini sedang dilakukan pembenahan. Dia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan tenaga professional, kafabel, kompeten, dan berintegritas untuk mengelola yayasan dan Universitas Saburai secara professional, sehingga mutu dan citranya menjadi lebih baik.
Menurut Akte 1 November 2002, terbitnya akte tersebut, karena adanya pernyataan dari Bambang Irawan dan Slamet Abdul Latif yang mengaku mendapat kuasa dari ketua pendiri ketika itu Sarwoko untuk menghadiri rapat pengurus yayasan. Tetapi kuasa dari pendiri tersebut yang seharusnya untuk menghadiri rapat pengurus yayasan biasa, dijadikan dasar untuk mengganti para pendiri dengan cara membuat akta baru, sehingga terbitlah akta No. 1 Tanggal 1 November 2002.
Para pendiri yang diwakili oleh Maryati Akuan dan Amir Husin kemudian menggugat terbutnya Akte tersebut ke PN Tanjungkarang. Dalam proses persidangan, kedua orang yaitu Bambang Irawan dan Slamet Abdul Latif menyadari kekeliruannya dan menarik diri dan menyatakan bahwa Akta yang terbit 1 November 2002 tersebut adalah keliru. Dalam proses persidangan juga, Subki E Harun sebagai Ketua Pembina pada Akte 2002 tersebut yang menjadi termohon dalam gugatan tersebut meninggal dunia pada 11 Juli 2020. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia