BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebuah kabar gembira datang untuk para petani singkong di Lampung, setelah melalui perjuangan panjang menyuarakan aspirasi masyarakat, Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal berhasil mendorong pemerintah pusat untuk memasukkan singkong atau ubi kayu ke dalam kategori penerima pupuk bersubsidi.
Langkah besar tersebut, bermula dari pertemuan Rahmat Mirzani Djausal dengan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada 16 November 2024 di Lampung Tengah.
Saat itu, Rahmat Mirzani Djausal dengan tegas menyampaikan berbagai keluhan para petani, khususnya terkait kebutuhan pupuk subsidi untuk tanaman singkong. Permintaan tersebut langsung ditanggapi positif oleh Menteri Pertanian.
"Keluhan untuk 500.000 hektare (petani singkong di Lampung) langsung ke saya, Insya Allah kami bereskan," tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam pertemuan tersebut.
Komitmen tersebut, akhirnya terealisasi pada 31 Januari 2025, ketika Kementerian Pertanian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam Pasal 3 ayat 2, singkong atau ubi kayu kini termasuk dalam subsektor tanaman pangan yang berhak menerima pupuk bersubsidi, sejajar dengan padi, jagung, dan kedelai. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan lahan maksimal dua hektare per musim tanam, serta terdaftar dalam e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).
Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik terobosan ini sebagai wujud nyata perjuangan bersama, karena bukan sekadar kebijakan, tetapi bukti suara petani Lampung didengar di tingkat nasional.
"Ini bukti bahwa suara petani didengar, jadi kita membuktikan bahwa aspirasi yang diperjuangkan dengan sungguh-sungguh akan menghasilkan perubahan nyata," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Terpisah, Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas juga memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini. Menurutnya, Pansus memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian karena ini keluhan masyarakat yang kami perjuangkan bersama, dan kini sudah terealisasi.
"Dengan masuknya singkong dalam kategori penerima pupuk bersubsidi, petani akan lebih terbantu dalam menekan biaya produksi. InsyaAllah akan banyak lagi bantuan turun, karena kami akan mendorong pemerintah untuk menyediakan bibit unggul dan memperbaiki infrastruktur pertanian," ungkap Mikdar Ilyas.
Keberhasilan tersebut, menjadi bukti kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Mirza memastikan perjuangan untuk sektor pertanian Lampung tidak berhenti sampai di sini, karena perjuangan masih panjang. Petani adalah tulang punggung Lampung, dan akan terus memastikan mereka mendapatkan perhatian yang layak. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia