Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengaku Brimob di Medsos, Pria Asal Kedaton Ini Tipu Tiga Wanita Untuk Diperas dan Sebar Video Porno
Lampungpro.co, 27-Jan-2022

Febri 1392

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung inisial APR (24), ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresa Bandar Lampung, atas kasus pemerasan lewat media sosial. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satuan Brimob.

Kepala Unit (Kanit) Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Widodo Rahayu mengatakan, APR ditangkap atas laporan warga Bandar Lampung, yang menjadi korbannya. Dalam aksinya, korban mengancam menyebarkan video semi porno korban.

"Modus pelaku, awalnya membuat akun palsu bernama Supriadi, dengan mengatasnamakan anggota Polda Lampung. Foto polisi dipajang di akun Facebook miliknua, dengan keterangan masih berdinas aktif," kata Iptu Widodo Rahayu dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Pelaku lalu berkenalan dengan, lalu berjanji akan menikahi korbannya, meski keduanya belum saling bertemu. Berbekal mengaku anggota polisi, APR membujuk korban untuk melakukan video call, lalu beraktivitas bernuansa semi porno.

"Tanpa sepengetahuan korban, video callnya ini didokumentasikan, lalu dijadikan alat untuk memeras. Pelaku mengancam, apabila tidak menyerahkan uang, maka video semi pornonya akan disebarkan," ujar Widodo Rahayu.

Dikarenakan korban ini tidak memberikan uang, pelaku lalu menyebarkannya di media sosial. Atas perbuatan itu, korban kemudian melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan, ia sudah tiga kali beraksi dengan tiga korban berbeda, dari Riau, Kalimantan, dan Bandar Lampung," jelas Widodo Rahayu.

Terkait pengakuannya sebagai anggota yang berdinas di Satuan Brimob Polda Lampung, Widodo menyebut, pelaku ini merupakan seorang pengangguran. Foto di media sosialnya, didapat dari Google.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, bukti rekamam, dan bukti chat saat meminta uang ke korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16716


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved