Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengurai Benang Kusut Tunggakan Pajak Bakso Son Hajisony, Begini Awal Ceritanya
Lampungpro.co, 24-Sep-2021

Amiruddin Sormin 8284

Share

Gerai Bakso Son Hajisony di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, sebelum penyegelan. LAMPUNGPRO.CO/SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penghitungan pajak daerah di Kota Bandar Lampung lumrah 'main tembak'. Termasuk pajak restoran yang awalnya 'main tembak' tiba-tiba berubah ketika Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan pengggunaan tapping box berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).


Kepada Lampungpro.co, seorang mantan kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, mengatakan benih persoalan pajak Bakso Son Hajisony, adalah perhitungan yang tak sesuai antara perkiraan dan realisasi. Mantan kepala UPT ini bersedia membeberkan benang kusut ini kepada Lampungpro.co, dengan catatan tidak disebutkan jati dirinya.

Dia mengatakan, sebelum ada tapping box, semua pajak memang dihitung berdasarkan kesepakatan UPT dan wajib pajak. "Sejak awal Bakso Sony beroperasi pajaknya memang hanya pada kisaran Rp3,5 juta-Rp4 juta. Padahal sebenarnya pajaknya bisa belasan juta," kata dia, Jumat (24/9/2021).

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Tak Ada Kejelasan, Pemkot Bandar Lampung Segel Seluruh Gerai Bakso Son Haji Sony

Mantan Kepala UPT yang juga sering menagih pajak ke Haji Sony ini mengatakan biasanya dari Rp4 juta setoran per gerai Bakso Son Hajisony, sekitar Rp500 ribu tidak disetorkan ke kas daerah. "Awalnya semua berjalan lancar, sehingga setiap gerai Bakso Sony, pajaknya dipukul rata hingga Rp4 juta," kata dia.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15123


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved