JAKARTA (Lampungpro.com): Kelompok filantropi (kedermawanan sosial) di Indonesia untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam rangka mengentasan kemiskinan. Hal itu karena keberadaan filantropi dapat membantu pemerintah di tengah adanya pemangkasan anggaran, kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam acara Temu Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Jakarta, Rabu (22/3/2017), dalam siaran pers yang diterima Kamis (23/3/2017).
Kegiatan itu mengambil tema "Peran Strategis Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial". "Kalau mengandalkan anggaran pemerintah tidak akan nutup (cukup), sementara ada 26 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial di Indonesia. Semua butuh penanganan segera," kata dia.
Menurut Khofifah, potensi filantropi di Indonesia sangat besar karena didorong adat istiadat, hubungan masyarakat, dan nilai-nilai agama. Namun, karena tidak terkoordinir dengan baik maka potensi itu belum dirasakan masyarakat miskin. Apabila filantropi-filantropi Indonesia ini mampu digalang dan didayagunakan dengan baik, maka proyeksi penurunan angka kemiskinan sesuai RPJMN 2015-2019 yakni sebesar 7-8 persen bisa terpenuhi.
"Perlu penguatan gerakan, karena banyak masalah kemiskinan yang tidak bisa diselesaikan lewat jalur-jalur formal. Contoh program semenisasi untuk rumah tangga miskin, dananya diambil dari CSR perusahaan atau hadiah tidak tertebak yang terkumpul di Kementerian Sosial," kata dia.
Pada kesempatan itu, Khofifah juga menyampaikan jika ada kenaikan angka penyaluran dana hibah dalam negeri tahun 2016 dibandingkan tahun 2015. Jika tahun 2015 dana yang disalurkan sebesar Rp27,9 miliar maka di tahun 2016 jumlahnya meningkat di angka Rp37 miliar lebih.
Sementara jumlah dana yang masuk ke negara dari izin undian gratis berhadiah (UGB) dan biaya promosi mencapai angka Rp855,2 juta. Sedangkan pajak yang diterima oleh negara dari hadiah tahun 2016 sebesar Rp282 miliar atau naik dari tahun 2015 yang hanya senilai Rp279 miliar. "Dana inilah yang dimanfaatkan Pemerintah untuk membiayai berbagai program penanggulangan kemiskinan. Termasuk di antaranya berasal dari hadiah tidak tertebak," kata dia.
Khofifah menerangkan, dasar pertimbangan hadiah tidak tertebak adalah Peraturan Menteri Sosial No. 13 tahun 2005 tentang izin undian yang tercantum di pasal 25. Yaitu, penyelenggara undian wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak ke Kementerian Sosial. Toleransi waktu yang diberikan yakni selama 30 hari terhitung sejak tanggal pengundian atau penarikan.
Dalam kegiatan tersebut, Khofifah juga menyerahkan penghargaan kepada tiga perusahaan yang menyumbang dana hibah dalam negeri terbesar, masing-masing Telkomsel, BNI, dan BRI. Sedangkan perusahaan yang dinilai patuh dalam penyampaian laporan yakni PT Plaza Indonesia, PT Pertamina Lubricant, dan PT MNC GS Homeshopping. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16975
Lampung Selatan
5535
306
05-Apr-2025
512
05-Apr-2025
332
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia