BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) tetap meregistrasi gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dalam gugatan pelaksanaan pemilihan kepaal daerah (Pilkada) Bandar Lampung. Sebelumnya diketahui pasangan Yutuber ini, mencabut gugatannya ke MK setelah Bawaslu dan KPU mendiskualifikasi Eva Dwiana-Dedy Amarullah.
Ketua KPU Kotw Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan dari MK, bahwa gugatan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo masih diregistrasi oleh MK. Dengan diregitrasinya sengketa di MK, maka KPU akan mempersiapkan jawaban gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan MK.
"Untuk di MA kami hanya sebatas mempersiapkan jawaban dan dalil. Sebab untuk MA, sengketanyalebih ke Tata Usaha negara yang menjadi alat bukti lebih ke regulasi dan putusan. Kemudian di MA, juga tidak ada persidangan hanya pemeriksaan berkas," kata Dedy Triyadi, Senin (18/1/2021).
Sementara untuk gugatan di MK ini, selain jawaban akan ada masuk pokok pemeriksaan perkara yang dipersiapkan berupa saksi dan bukti lainnya. Nantinya KPU akan ada rapat koordinasi nasional (Rakornas) terkait sengketa ini.
"Kami nanti akan Rakornas dan kami masih mempersiapkannya. Kemudian untuk draft jawaban di MK, masih disiapkan karena rencananya ditarik ternyata masih Diregistrasi," ujar Dedi Triyadi. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia